1. Kasus Korupsi di Papua Barat
Vonis
bagi terdakwa kasus korupsi dana bagi hasil minyak dan gas bumi senilai
Rp 11 miliar tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dua tahun
penjara. Dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin hakim
Tarima Saragih, Rumadas dinyatakan bersalah atas kasus korupsi tersebut.
Fakta
hukum selama proses persidangan mengungkap, Rumadas melanggar Pasal 3
jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.
Sementara, hal yang memberatkan terdakwa, menurut hakim, dia melakukan
tindakan melawan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa adalah ia belum pernah dihukum
dan sopan selama dalam persidangan.
Selain itu, di tempat terpisah, terdakwa lainnya mantan Kadispenda Papua Barat, Harun Djitmau yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara, dijatuhi vonis tiga tahun penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar. Atas putusan itu, Harun menyatakan pikir-pikir.
Selain itu, di tempat terpisah, terdakwa lainnya mantan Kadispenda Papua Barat, Harun Djitmau yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara, dijatuhi vonis tiga tahun penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar. Atas putusan itu, Harun menyatakan pikir-pikir.
Selama berlangsungnya proses persidangan, terhadap terdakwa korupsi ini, tidak kurang dari dua pleton TNI-AD dan 150 personil dari Mapolres Manokwari bersenjata lengkap berjaga di kantor Pengadilan Negeri Manokwari dan Kejaksaan Negeri Manokwari, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Kasus Labora Sitorus
“Dia mengatakan, itu stok lama, sementara kami lihat stok lama itu berakhir bulan Maret 2012. Ijin dari Pertamina Oktober 2012 sudah dihentikan. Berarti sudah tidak ada minyak lagi setelah itu. Kenapa mereka dapat minyak. Dari pemeriksaan lapangan, nahkoda kapal mengatakan mereka dapat minyak dari kapal di laut,” kata Tito.
Menurutnya, terkait ribuan kubik kayu olahan yang disita di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur lalu, tersangka LS mengaku kayu tersebut dibeli dari masyarakat yang memiliki ijin pemanfaatan kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. (Jubi/Arjuna)
Menurut Pendapat saya atas kasus - kasus diatas :
kasus-kasus diatas memang sangat mempengaruhi pembangunan daerah khususnya daerah Papua,
terjadinya kasus korupsi Papua Barat mengakibatkan penghambatan pembagunan di daerah Papua. akibatnya di daerah Papua pembangunan daerah nya belum efektif. kasus korupsi dapat mengurangi dana untuk melakukan pembangunan.
dalam kasus Labora Sitorus
dalam kasus ini juga mengakibatkan pembangunan daerah di Papua kurang berjalan dengan baik. dalam kasus ini terjadi kecurangan. tidak beda beda jauh dengan halnya kasus korupsi. dengan ketidak jujuran dari masyarakat sangat mempengaruhi pembangunan nasional.
Dalam mengatasi 2 kasus diatas adalah :
1. semakin di pertegas hukum-hukum yang berlaku, dan jangan ada perbedaan. sekalipun pelaku seorang penjabat tetap harus di prsoses berdasarkan hukum yang ada
2. kepala daerah harus lebih tegas lagi dalam mengawasi jalannya pembangunan, dan dapat membuat suatu rencana dalam memajukan pembangunan daerah
3. Masyarakat harus menyadari bahwa pentin nya pembangunan daerah dalam setiap daerah, maka itu harus ikut berpartisipasi dalam pembangunan, dan harus ada kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah, sehingga pembnagunan daerah akan berjalan sesuai dengan rencana.
sumber :
http://infokorupsi.com/id/korupsi.php?ac=10418&l=korupsi-rp-11-miliar-divonis-1-tahun-penjara
http://tabloidjubi.com/2013/05/28/polisi-kembali-tetapkan-tersangka-dalam-kasus-labora-sitorus/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar