Selasa, 06 Mei 2014

Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik Yang Mencemari Air Sungai Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011

 Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup
Terhadap Pabrik Yang Mencemari Air Sungai Berdasarkan
 Peraturan Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011


                                      Faizal Nur Bachtiar, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
                                                          Email: Faizal_bachtiar@ymail.com




 ABSTRAKSI
                Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan
Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik yang Mencemari Air Sungai Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011 dan untuk mengetahui serta menganalisis hambatan apa saja yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Penelitian ini dilakukan denganmenggunakan metode yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dan data langsungdari lapangan dengan wawancara kepada warga sekitar di Desa Jatilengger. PadaHasil penelitian telah dapat diketahui bahwa penegakan hukum lingkungan yangdilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup masih belum optimal karena terdapat hambatan-hambatan di lapangan. Hambatan- hambatan tersebut diantaranyabeberapa hambatan dari internal dan eksternal. Hambatan internal diantaranyamasih kurangnya komitmen pemerintah dalam hal menegakkan hukumlingkungan, sarana dan prasarana yang masih belum memadahi, laboratoriumyang masih belum mempunyai sertifikat. Hambatan eksternal diantaranya masih kurangnya keasadaran pengusaha dan masyarakat di bidang penegakan hukum,sumberdaya masyarakat, kebiasaan pola hidup masyarakat, biaya pengolahanlimbah yang relative mahal. Dengan demikian upaya yang dilakukan BadanLingkungan Hidup Kabupaten Blitar tersebut adalah memberikan sosialisasi UU32 Tahun 2009, melengkapi sarana dan prasarana, memberikan kesempatankepada pegawai untuk mengikuti diklat penegakan lingkungan.

Kata kunci : penegakan hukum, pencemaran air, Badan Lingkungan Hidup



Pendahuluan


Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penjabaran Tugas Dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup adalah suatu landasan

hukum untuk melaksanakan penegakan hukum lingkungan dan untuk

melestarikan lingkungan hidup agar serasi, selaras dan seimbang sesuai dengan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup di Kabupaten
Blitar. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah
upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber
daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan
dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi di masa depan. Pembangunan
berkelanjutan memerlukan adanya pengendalian dan sikap untuk melindungi
terhadap lingkungan hidup, agar terwujudnya keselarasan antara manusia dengan
lingkungan hidup. Terwujudnya keselarasan antara manusia dengan lingkungan
hidup, menjadikan terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa
depan. Akan tetapi kurangnya rasa kepedulian terhadap lingkungan hidup
menyebabkan pencemaran pada lingkungan hidup tidak dapat dihindari.
Pencemaran pada lingkungan hidup pada saat ini memang masih belum
berdampak besar pada ekosistem di bumi. Akan tetapi dari hal kecil pada diri atau
masing – masing individu tersebut, apabila kesadaran akan kepedulian lingkungan
tersebut tidak kunjung ada, maka hal ini akan berdampak besar di masa
mendatang. Lambat laun maka efek dari bahan–bahan yang mencemari dan
merusak lingkungan tersebut akan berdampak pada manusia, material, hewan,
tumbuhan dan ekosistem.

Kabupaten Blitar adalah Kabupaten yang terkenal dengan pabrik-pabrik
makan ringan yang berbasis dirumah ( home industry ). Kabupaten Blitar
memiliki banyak tempat pabrik pembuatan tahu, sambal pecel, geti dan lain-lain.
Meskipun hanya berbasis pabrik dan tidak sebesar indutri seperti di kota besar,
akan tetapi dari banyak pabrik-pabrik tersebut, tetap diperlukan pengawasan
dalam setiap kegiatan yang dilakukannya.
Badan Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung penyelenggaraan
pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup dipimpin oleh Kepala Kantor yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional
dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Sebagai tindak lanjut, pemerintah
melaksanakan program pelestarian kemampuan lingkungan. Karena pengelolaan
lingkungan hidup merupakan program nasional maka dilaksanakan secara terpadu
oleh perangkat kelembagaan yang dipimpin oleh seorang menteri yang diatur


dengan peraturan perundang-undangan.Untuk pelaksanaan pengelolaan

lingkungan hidup secara sektoral dilakukan oleh departemen atau lembaga non
departemen baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah oleh instansi vertikal.
Sedangkan untuk pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah dilakukan

oleh Pemerintah Daerah melalui jalur Sekwilda, Badan Perencanaan


Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup
(DKLH) dan bekerja sama dengan instansi lain yang terkait yang diharapkan agar
tercapai kesatuan pendapat dan kesatuan tindak dalam penyelenggaraan program
pelestarian kemampuan lingkungan terutama dalam rangka pencegahan dan
pencemaran lingkungan hidup. Dalam menjaga tatanan agar lingkungan hidup
tidak tercemar, tidak bisa hanya dari peran Pemerintah Daerah setempat yang
menangani. Peran serta dari masyarakat juga sangat dibutuhkan. Di dalam instansi
pemerintah, yang bertugas menangani tatanan lingkungan hidup wilayah
perkotaan atau kabupaten yaitu Badan Lingkungan Hidup.




B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka peneliti

mengajukan rumusan masalah sebagai berikut :

1. Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum lingkungan oleh Badan Lingkungan

Hidup Kabupaten Blitar terkait pencemaran air sungai di Desa Jatilengger



                                          berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011 Tentang Penjabaran

Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar?

2. Apa hambatan yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup di dalam

melakukan penegakkan hukum lingkungan terhadap pencemaran air di Desa

Jatilengger?

3. Apa upaya yang seharusnya dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup untuk

meningkatkan penegakan hukum terhadap pencemaran air sungai di Desa

Jatilengger?
                                     
                                    C.  Metode Penelitian

                                      Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk
mengetahui secara faktual segala yang terjadi dalam penegakan hukum
lingkungan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar.
Peneliti memilih lokasi di Kabupaten Blitar karena Kabupaten Blitar merupakan
daerah yang masyarakatnya masih banyak bermata pencaharian sebagai
wiraswasta seperti mendirikan pabrik-pabrik kecil atau home industri. Berbagai
macam usaha mendirikan pabrik, maka berbagai macam masalah pula yang
timbul dari banyaknya pabrik yang ada di Kabupaten Blitar. Berbagai macam
pabrik yang menjadi penyebab terjadinya pencemaran sungai di Kabupaten Blitar.
Salah satunya di Desa Jatilengger yang pada kali ini menjadi obyek penelitian
oleh penulis. Data primer adalah data yang diperoleh dari pendapat dan
pengalaman Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar yang berhubungan
langsung dengan pihak yang menjadi bahan penelitian. Data sekunder adalah data
yang diperoleh dari dokumen yang diperoleh dari suatu instansi yang
berhubungan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara
wawancara, pengumpulan data, serta Tanya jawab lisan dengan responden. Teknis
analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu prosedur pemecahan
masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data yang diperoleh dari hasil






                                      pengamatan dilapangan dan studi pustaka kemudian dianalisis dan


diinterpretasikan dengan member kesimpulan.



D. Pembahasan
1. Gambaran Umum Lokasi Penelitian
a. Gambaran Umum Kabupaten Blitar


Penentuan titi mangsa lahirnya Blitar sebagai pusat pemerintahan
merupakan jawaban atas masalah hari pendirian Pemerintah Daerah yang
kemudian menjadi Kabupaten Blitar. Dari berbagi prasasti yang dipandang
sebagai bukti autentik seperti terurai atas, tidak terdapat sebuahpun yang
memuat nama Blitar sebagai nama tempat Pusat Pemerintahan. Suatu hal
yang pasti bahwa beberapa nama desa atau tempat yang disebutkan dalam
prasasti-prasasti itu berada atau termasuk wilayah Kabupaten Blitar sekarang.
Kenyataan itu membuktikan bahwa (sebagian) daerah Blitar sejak sepuluh
abad yang lalu telah menjadi pusat kehidupan masyarakat yang penting.
Berita agak pasti mengenai pertumbuhan Blitar sebagai Pusat Pemerintahan
mulai ada sejak awal pemerintahan Raja-raja Majapahit. Sebagimana dapat
dibuktikan dalam sejarah Kerajaan Majapahit lahir setelah Raden Wijaya
berhasil mengusir tentara Tartar Ku Bilai Khan pada Tahun 1293 M.
(Pararaton : 33)


Majapahit sebagai negara baru berpusat di dekat Mojokerta. Di bawah
pimpinan raden Wijaya sebagai Raja pertama, negara Majapahit tumbuh
dengan pesat. Suatu hal yang menarik dalam hubungan sejarah daerah Blitar
dari masa itu ialah adanya peningalan bangunan suci yang terletak di Desa
Kotes Kecamatan Gandusari.


Pada bangunan itu terdapat angka Tahun 1222 Saka dan 1223 Saka.
Dengan demikian bangunan tersebut berasal dari tahun 1300 dan 1301
Masehi.1 Dengan perkataan lain, bangunan itu adalah sejaman dengan
Pemerintah Raja Pertama Majapahit. Kenyataan di atas membuktikan bahwa



                                             sejarah Blitar pada awal abab ke – XIV masih menunjukkan wilayah yang
penting. Hubungan pendirian bagunan suci itu dengan sejarah daerah ini
mendapatkan suatu petunjuk yang dapat memberikan keterangan tentang hal
itu antara lain terdapat sejumlah Prasatti dari masa abad ke – XII Masehi di
daerah sepanjang lembah Gunung Kawi sebelah Barat. Ini menunjukkan
bahwa daerah ini masih dapat dibuktikan hingga sekarang dengan adannya
beberapa perkebunan. Faktor alamiah yang menguntungkan ini menyebabkan
adannya kehidupan masyarakat yang makmur. Kemakmuran itu mendorong
pertumbuhan penduduk yang besar dalam waktu singkat. Walaupun tidak
terdapat catatan tentang jumlah penduduk di daerah bagian Timur ini, namun
dapat diperkirakan bahwa dengan adanya men-power maka daerah ini
menjadi penting. Tersedianya tenaga manusia yang cukup besar, merupakan
salah satu jaminan pergerakan pasukan secara mudah untuk suatu tujuan
pertahanan maupun serangan.
                                             Seperti halnya dalam prasati Tuhanyaru yang menyebutkan adanya
anugrah tanah kepada sejumlah pejabat kerajaan berhubung yang


bersangkutan telah berjasa kepada raja, maka prasasti Blitar pun memuat
peryataan yang sama. Dapat diketahui bahwa hubungan antara raja
Jayanegara dengan daerah Blitar mempunyai sifat yang istimewa. Hubungan
yang istimewa itu diperlihatkan pada penempatan sejumlah ha yang diberikan
kepada para pejabat, berhubungan dengan kesetiyaan desa Blitar kepada raja.


Demikian sekilas mengenai sejarah Kabupaten Blitar yang dimana
dulu pemerintahannya berawal dari kerajaan,dan sekarang sudah menjelma
sebagai Pemerintahan dan diberi kewenangan sendiri oleh pusat, dengan
sebutan otonomi daerah dan berkembang sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Kabupaten Blitar mengalami berbagai banyak hal
kemajuan dalam bidang pembangunan, baik pembangunan fisik dan non fisik.

b, Letak Daerah

Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah di Propinsi Jawa Timur
yang secara geografis Kabupaten Blitar terletak pada 111 25’ – 112 20’ BT dan

7 57-8 9’51 LS berada di Barat daya Ibu Kota Propinsi Jawa Timur –

Surabaya dengan jarak kurang lebih 160 Km. Adapun batas – batas wilayah



Kabupaten Blitar memiliki luas wilayah 1.588.79 KM dengan tata
guna tanah terinci sebagai Sawah, Pekarangan, Perkebunan, Tambak, Tegal,
Hutan, Kolam Ikan dan lain-lain, Kabupaten Blitar juga di belah aliran sungai
Brantas menjadi dua bagian yaitu Blitar Utara dan Blitar Selatan yang
sekaligus membedakan potensi kedua wilayah tersebut yang mana Blitar Utara
merupakan dataran rendah lahan sawah dan beriklim basah dan Blitar Selatan
merupakan lahan kering yang cukup kritis dan beriklim kering. Wilayah Blitar
selatan terus berusaha mengembangkan segala potensi yang dimiliki. Daya
tarik Potensi dan kekayaan yang dimiliki Kabupaten Blitar bukan hanya pada
sumber daya alam, produksi hasil bumi yang melimpah, hasil – hasil
peternakan, perikanan dan deposit hasil tambang yang tersebar di wilayah
Blitar Selatan, tetapi juga kekayaan budaya serta peninggalan sejarah yang
mempunyai nilai adiluhung menjadi kekayaan yang tidak ternilai. Namun
lebih dari itu, berbagai kemudahan perijinan dan iklim investasi (usaha) yang
kondusif didukung oleh stabilitas sosial politik merupakan modal utama yang
dapat menjadi “point of essential” terutama jaminan bagi investor dan seluruh
masyarakat untuk melibatkan diri dalam pengembangan Kabupaten Blitar.



a. Tugas Pokok dan Fungsi2
a.) Tugas Pokok
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup. 
b.) Fungsi
Perencanaan strategis pembangunan berkelanjutan
Lingkungan Hidup

Perumusan kebijakan teknis bidang Lingkungan Hidup

Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum
bidang lingkungan hidup

Pelaksanaan, Pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan
pelaporan penyelenggaraan bidang lingkungan hidup.

Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang lingkungan hidup.
Penyelenggaraan Urusan kesekretariatan pada Badan Lingkungan
Hidup;

Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Badan;

Pengkoordinasian, integrasi dan Sinkronisasi kegiatan bidang
Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Daerah;

Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan masyarakat
lembaga pemerintah dan lembaga lainnya;
Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan bidang
Hidup;Lingkungan


 b. Struktur Organisasi

Untuk mengetahui bagaimana pengiplementasian Perbup No. 46 tahun 2011 tentang penjabarab tugas dan fungsi Badan lingkungan Hidup terkait dengan upaya mengatasi pencemaran lingkungan di Kabupaten Blitar


 maka pertama ini penulis sajikan gambaran umum dari Badan Lingkunagn
idup yang beralamat di Jalan Sultan Agung No.66 Kota Blitar. Dalam
Badan ini yang merupakan suatu Badan yang dibentuk untuk
melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan dan
kebijakan yang bekerja di bidang pelestarian lingkungan hidup. Dalam
kegiatannya yang telah terorganisir Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Blitar harus bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan Peningkatan
dan Perencanaan strategis di dalam melestarikan lingkungan hidup. Selain
itu juga Badan ini memiliki sasaran untuk memperoleh Adipura yang
sebagaimana merupakan prestasi dan apresiasi atas apa yang di peroleh
dari suatu Kota / Kabupaten di dalam memajukan dan meningkatkan

pelestarian lingkungan Hidup. Di dalam Badan ini memiliki seorang
pimpinan yang bernama ir. M. KRISNA TRIATMANTO, M.Si.3

Susunan organisasi atau struktur organisasi Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Blitar Terdiri Dari :

a. Kepala Badan
b. Sekretaris
c. Kepala Bidang
d. Kepala Sub. Bidang
e. Staf-staf












3. Pelaksanaan Penegakkan hukum


Badan Lingkungan Hidup di dalam pelaksanaan penegakan hukum
lingkungan kepada para masyarakat atau pelaku usaha yaitu dengan memberikan
sanksi kepada para pelanggar. Sanksi tersebut yaitu Sanksi administrasi, pidana
dan perdata. Akan tetapi Badan Lingkungan Hidup lebih menekankan pada sanksi
administrasi guna menegakan hukum yang terjadi di masyarakat. Sanksi
administrasi dirasa cukup membuat para pelaku usaha jera untuk melakukan
tindak kejahatan dengan menyimpang dari aturan yang di tetapkan oleh Badan
Lingkungan Hidup. 5


Sanksi administrasi pada utamanya mempunyai fungsi instrumental, yaitu
pengendalian perbuatan terlarang. Disamping itu, sanksi administrasi terutama
ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang
dilanggar tersebut. Jenis sarana penegakan hukum administrasi yaitu :


1) Teguran tertulis
2) Paksaan pemerintah atau tindakan paksa
3) Uang paksa
4) Penutupan tempat usaha
5) Penghentian Kegiatan mesin perusahaan
6) Pencabutan izin melalui proses teguran, paksaan pemerintah, penutupan, dan
uang paksa


Sanksi yang diberikan Badan Lingkungan Hidup ini seharusnya jangan hanya
dengan teguran tertulis saja, akan tetapi perlu dilakukan paksaan pemerintah atau
tindakan paksa, agar para pelaku usaha sadar bahwasanya yang dilakukan dengan
perbuatanya tersebut merupakan tindakan yang merugikan orang banyak dan
dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar.


Dalam Badan ini yang merupakan suatu Badan yang dibentuk untuk
melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalm penyusunan dan kebijakan yan


Hasil wawancara dengan Kasubid Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan


pada tanggal 28 November 2013



bekerja di bidang pelestarian lingkungan hidup. Dalam kegiatannya yang telah
terorganisir Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar harus bisa membantu
pemerintah dalam mewujudkan Peningkatan dan Perencanaan strategis di dalam
melestarikan lingkungan hidup. Selain itu juga Badan ini memiliki sasaran untuk
memperoleh Adipura yang sebagaimana merupakan prestasi dan apresiasi atas apa
yang di peroleh dari suatu Kota / Kabupaten di dalam memajukan dan
meningkatkan pelestarian lingkungan Hidup. Di dalam Badan ini memiliki
seorang pimpinan yang bernama ir. M. KRISNA TRIATMANTO, M.Si.6 Dari
struktur organisasi tersebut yang memiliki beberapa bidang yang telah dibagi-bagi
untuk memudahkan optimalnya kinerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Malang. adapun jumlah keseluruhan Staf atau karyawan yang ada di dalamnya
ada sekitar 85 Pegawai Negeri Sipil yang bekerja untuk Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Blitar. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar di bentuk oleh
Pemerintah Kabupaten Blitar yang digunakan untuk mengoptimalkan pelestarian
lingkungan hidup serta perencanaan lingkungan yang berwawasan lingkungan dan
kualitas penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik lagi

4. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Blitar didalam menegakkan hukum lingkungan

Dalam menegakkan hukum pada msyarakat , selalu ada hambatan –
hambatan yang di alami pemerintah. Tidak terkecuali pemerintah Daerah didalam
menegakkan hukum lingkungan juga menemukan sejumlah hambatan. Hambatan
tersebut selalu meliputi hambatan eksternal dan internal seperti :

· Hambatan internal

Secara internal, hambatan yang terjadi dalam menegakkan hukum lingkungan
Oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar adalah berawal dari
pemerintahan itu sendiri. Pada pemerintahan apabila masih adanya kepentingan
pribadi dari para pejabat yang mempunyai kepentingan dengan para pengusaha,
maka akan sulit Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar di dalam menangani

kasus pencemaran lingkungan. Kurangnya tenaga PPNS dan PPLH di Badan
Lingkungan Hidup juga menjadi kendala menegakkan hukum lingkungan. Serta
sarana dan prasarana yang digunakan Badan Lingkungan Hidup dalam
menegakkan hukum lingkunganpun masih belum tersedia dan masih belum ada.

· Hambatan eksternal

Hambatan – hambatan eksternal yang terjadi dalam menegakkan hukum
lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar yaitu kurangnya
kesadaran masyarakat yang masih kurang. Selain itu sumber daya masyarakat di
Kabupaten Blitar juga masih dibawah rata-rata. Hal ini dibuktikan dengan masih
banyank yang belum mengerti dan tidak memahami apa itu peratura yang sudah
ditetapkan. Hambatan yang lainya yaitu kebiasaan pola hidup masyarakat yang
membuang sampah sembarangan. Kebiasaan tersebut sudah mengakar tumbuh di
masyarakat dan menjadi kebiasaan buruk, sehingga dapat terjaadi pencemran
lingkungan. Biaya operasional yang digunakan untuk mengolah limbah industry
sebelum dibuang ke alam, dirasa juga menjadi faktor hambatan bagi Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Di dalam penyelenggaraan pemerintah,
warga sebagai pihak yang ikut andil di dalam pelaksanaan melestarikan
lingkungan, masih ditemukan masyarakat yang kurang sadar akan kesehatan
lingkungan sekitar dan merasa tidak peduli dengan sikap acuh. Padahal pada
kenyataannya lingkungan sekitar tersebut juga termasuk rumah mereka sendiri
yang mereka huni setiap hari. Apabila lingkungan bersih dan masyarakat sadar
akan pelestarian lingkungan maka akan jarang di ketemukannya banjir, wabah
penyakit akibat dari tidak sehatnya lingkungan tersebut.

5. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Blitar di dalam menangani pencemaran lingkungan di Desa Jatilengger.


Pembinaan dan sosialisasi UU No. 32 Tahun 2009 kepada masyarakat dari
pemerintah daerah khususnya oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar


cukup mendapat tanggapan positif. Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten
Blitar juga berupaya untuk membuat peraturan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup ( Perda, Perbup dan Keputusan Bupati ). Dalam upaya menegakkan hukum
lingkungan lainya yaitu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar juga
menerbitkan izin HO, mewajibkan pengussaha untuk menyusun dokumen
lingkungan seperti ( AMDAL, UKL-UPL, SPPL ) yang ditujukan ke para
pengusaha sebagai komitmen pengelolaa lingkungan hidup. Memberikan
kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti diklat penegakkan hukum di bidang
lingkungan hidup juga terus diupayakan Badan Lingkungan Hidup untuk mengisi
kekosongan tenaga dibidang uji laboratorium. Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Blitar juga terus berupaya untuk melengkapi sarana dan prasarana
yang digunakan untuk penunjang didalam menegakkan hukum lingkungan.


Penutup


a. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan sebagaimana telah diuraikan pada bab
sebelumnya mengenai penegakan hukum lingkungan oleh badan lingkungan
hidup terhadap pabrik yang mencemari air sungai berdasarkan Peraturan
Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011 dapat disimpulkan sebagai berikut :



1. Bahwasanya pelaksanaan penegakan hukum lingkungan oleh
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam pelaksanaan
penegakan hukum lingkungan menggunakan sanksi administrasi.
Dimana sanksi administrasi ini dirasa masih belum cukup untuk
membuat efek jera kepada pelaku usaha di Kabupaten blitar
khususnya di Desa Jatilengger. Hal itu diperkuat dengan masih
adanya kasus-kasus yang terjadi dan sanksi administrasi terbukti
belum mampu menimbulkan efek jera kepada pelaku usaha.


Bahwa pembuktian dengan hasil laboratorium sudah terlaksana,
akan tetapi masih belum di imbangi dengan sarana laboratorium
milik Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar sendiri yang
masih belum bersertifikat. Ditambah dengan masih belum adanya
staf atau pegawai yang mengisi tempat sebagai aparat yang
ditugaskan di laboratorium dan pejabat PPLH juga masih satu.
Bahwa pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum masih belum
seratus persen diberikan kepada aparat penegak hukum. Karena
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar mnganggap sudah
cukup dengan diberikan sanksi administrasi. Akan tetapi sanksi
administrasi masih belum bisa menajdi efek jera bagi para pelaku
usaha.

Bahwa Badan Lingkungan Hidup melakukan pemantauan dalam
pelaksanaanya sudah terlaksana dengan baik. Akan tetapi
kurangnya jumlah aparat dan masih belum di dukungnya sarana
dan prasarana dan masa pemantauan yang dibilang terlalu panjang,
maka hal ini yang dirasa efektivitas Badan Lingkungan Hidup
masih perlu dikaji kembali

2. Hal-hal yang menghambat dalam penegakan Hukum Lingkungan
oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar yaitu :
a. Adanya permainan politik di pemerintahan yang hanya
mementingan kepentingan pribadi. Pengusaha/pemilik modal
biasanya dekat dengan pejabat sehingga tidak jarang setiap
kasus selalu berhenti ditengah jalan.
b. Kurangnya tenaga ( PPNS & PPLH ) dibidang lingkungan
hidup, yang mempunyai tugas untuk uji laboratorium.
c. Kurangnya sarana dan prasarana untuk melakukan uji
laboratorium dan penegakan hukum lingkungan

d. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengelola
lingkungan secara baik sesuai dengan peraturan lingkungan
hidup.
e. Kurangnya tingkat pengetahuan dan Sumber Daya Masyarakat
di dalam memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh
Badan lingkungan Hidup Kabupaten Blitar.
f. Masih adanya kebiasaan buruk dari masyarakat yang masih
membuang sampah disembarang tempat
g. Mahalnya biaya untuk pengolahan limbah pabrik sebelum
dibuang ke sungai atau lingkungan.


3. Upaya terkait hambatan-hambatan yang terjadi didalam penegakan
hukum lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup terhadap
pencemaran air sungai di Desa Jatilengger :
a. Membuat peraturan di bidang pengelolaan lingkungan hidup
(Perda, Perbup,dan Keputusan Bupati)
b. Menerbitkan ijin gangguan tertentu/HO
c. Mewajibkan pengusaha untuk menyusun dokumen lingkungan
( AMDAL, UKL-UPL, SPPL ) sebagai komitmen pengusaha
untuk pengelolaan lingkungan.
d. Memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti
diklat penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
e. Melengkapi sarana dan prasarana yang difungsikan untuk
membantu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar di
dalam menegakan hukum lingkungan.
f. Melakukan sosialisasi UU No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saran


Berdasarkan hasil analisis pada bab sebelumnya mengenai penegakan


hukum lingkungan oleh badan lingkungan hidup terhadap pabrik yang


mencemari air sungai berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011,
disarankan sebagai berikut :
1) Agar Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar lebih tegas
menerapkan sanksi administrasi yang seharusnya. Apabila
memang perlu dengan sanksi pidana , maka sanksi pidana juga
harus diterapkan dengan memberikan kasus tersebut kepada
aparat penegak hukum. Karena permasalahan mengenai
lingkungan hidup tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, dan
harus diselesaikan secara cepat, sehingga sumber daya alam
akan aman dari pencemaran lingkungan hidup.



2) Agar badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar memenuhi
sarana dan prasarana ditambah harus segera membuat
Peraturan Daerah mengenai lingkungan hidup. Sehingga
permasalahan mengenai pencemaran lingkungan dapat segera
teratasi dengan baik



DAFTAR PUSTAKA


 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum(Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2008)
Nursamsi. 2002, Upaya Pemerintah Daerah (Camat) Dalam Meningkatkan
 Kesehatan Lingkungan
Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,( Yogyakarta: Graha Ilmu )
Siti Sundari Rangkuti, 2005, Hukum Lingkungan dan kebijaksanaan
Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya
Takdir Rahmadi, 2012, Hukum Lingkungan Indonesia, Raja Grafindo Persada,Jakarta
Nommy Horas Thombang Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekolog Pembangunan, Erlangga, Jakarta\
P. Joko Subagyo, 2002, Hukum Lingkungan dan Masalah Penanggualannya,PT RINEKA CIPTA, Jakarta


Peraturan Perundang-undangan
 Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten BlitarUndang –Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Himpunan Peraturan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten
Blitar, Kantor Lingkungan Hidup 2009
Internet

http://www.blitarkab.go.id/?p=272, diakses pada tanggal 16 Agustus 2013







tanggal 5 November 2013



 NAMA KELOMPOK
  1. DINA NOVAYANTI             22212166
  2. DEWI KARTIKA                  21252950
  3. NIKEN MIA LESTARI        25212315
  4. MITA ANGGRAINI             24212606


































20


diakses



pada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar