Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup
Terhadap Pabrik Yang Mencemari Air Sungai Berdasarkan
Peraturan Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011
Faizal Nur Bachtiar, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Email: Faizal_bachtiar@ymail.com
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa
pelaksanaan
Penegakan
Hukum Lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Terhadap Pabrik yang
Mencemari Air Sungai Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011
dan untuk mengetahui serta menganalisis hambatan apa saja yang dihadapi oleh
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Penelitian ini dilakukan
denganmenggunakan metode yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data
primer dan sekunder di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dan data
langsungdari lapangan dengan wawancara kepada warga sekitar di Desa
Jatilengger. PadaHasil penelitian telah dapat diketahui bahwa penegakan hukum
lingkungan yangdilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup masih belum optimal karena
terdapat hambatan-hambatan di lapangan. Hambatan- hambatan tersebut
diantaranyabeberapa hambatan dari internal dan eksternal. Hambatan internal
diantaranyamasih kurangnya komitmen pemerintah dalam hal menegakkan
hukumlingkungan, sarana dan prasarana yang masih belum memadahi,
laboratoriumyang masih belum mempunyai sertifikat. Hambatan eksternal
diantaranya masih kurangnya keasadaran pengusaha dan masyarakat di bidang penegakan
hukum,sumberdaya masyarakat, kebiasaan pola hidup masyarakat, biaya pengolahanlimbah
yang relative mahal. Dengan demikian upaya yang dilakukan BadanLingkungan Hidup
Kabupaten Blitar tersebut adalah memberikan sosialisasi UU32 Tahun 2009,
melengkapi sarana dan prasarana, memberikan kesempatankepada pegawai untuk
mengikuti diklat penegakan lingkungan.
Kata kunci : penegakan hukum, pencemaran
air, Badan Lingkungan Hidup
Pendahuluan
Peraturan Bupati
Kabupaten Blitar Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penjabaran Tugas Dan
Fungsi Badan Lingkungan Hidup adalah suatu landasan
hukum untuk melaksanakan penegakan hukum lingkungan dan untuk
melestarikan
lingkungan hidup agar serasi, selaras dan seimbang sesuai dengan
pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup di Kabupaten
Blitar. Pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah
upaya sadar dan
terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber
daya ke dalam proses pembangunan
untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan
dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi di masa depan. Pembangunan
berkelanjutan
memerlukan adanya pengendalian dan sikap untuk melindungi
terhadap lingkungan hidup, agar
terwujudnya keselarasan antara manusia dengan
lingkungan hidup.
Terwujudnya keselarasan antara manusia dengan lingkungan
hidup, menjadikan terjaminnya
kepentingan generasi masa kini dan generasi masa
depan. Akan tetapi
kurangnya rasa kepedulian terhadap lingkungan hidup
menyebabkan
pencemaran pada lingkungan hidup tidak dapat dihindari.
Pencemaran pada
lingkungan hidup pada saat ini memang masih belum
berdampak besar pada ekosistem di bumi.
Akan tetapi dari hal kecil pada diri atau
masing – masing
individu tersebut, apabila kesadaran akan kepedulian lingkungan
tersebut tidak kunjung ada, maka hal ini
akan berdampak besar di masa
mendatang. Lambat
laun maka efek dari bahan–bahan yang mencemari dan
merusak lingkungan tersebut akan
berdampak pada manusia, material, hewan,
tumbuhan dan ekosistem.
Kabupaten Blitar
adalah Kabupaten yang terkenal dengan pabrik-pabrik
makan ringan yang
berbasis dirumah ( home industry ). Kabupaten Blitar
memiliki banyak tempat pabrik pembuatan
tahu, sambal pecel, geti dan lain-lain.
Meskipun hanya
berbasis pabrik dan tidak sebesar indutri seperti di kota besar,
akan tetapi dari banyak pabrik-pabrik
tersebut, tetap diperlukan pengawasan
dalam setiap kegiatan
yang dilakukannya.
Badan Lingkungan Hidup merupakan unsur pendukung
penyelenggaraan
pemerintah daerah di bidang lingkungan
hidup dipimpin oleh Kepala Kantor yang
berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.Penyelenggaraan pengelolaan
lingkungan hidup pada tingkat nasional
dilaksanakan oleh
pemerintah pusat. Sebagai tindak lanjut, pemerintah
melaksanakan program pelestarian
kemampuan lingkungan. Karena pengelolaan
lingkungan hidup
merupakan program nasional maka dilaksanakan secara terpadu
oleh perangkat kelembagaan yang dipimpin
oleh seorang menteri yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.Untuk pelaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup secara sektoral
dilakukan oleh departemen atau lembaga non
departemen baik di
tingkat pusat maupun tingkat daerah oleh instansi vertikal.
Sedangkan untuk pelaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup di daerah dilakukan
oleh Pemerintah Daerah melalui jalur Sekwilda, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas
Kebersihan dan Lingkungan Hidup
(DKLH) dan bekerja
sama dengan instansi lain yang terkait yang diharapkan agar
tercapai kesatuan
pendapat dan kesatuan tindak dalam penyelenggaraan program
pelestarian kemampuan
lingkungan terutama dalam rangka pencegahan dan
pencemaran lingkungan hidup. Dalam
menjaga tatanan agar lingkungan hidup
tidak tercemar, tidak bisa hanya dari
peran Pemerintah Daerah setempat yang
menangani. Peran
serta dari masyarakat juga sangat dibutuhkan. Di dalam instansi
pemerintah, yang bertugas menangani
tatanan lingkungan hidup wilayah
perkotaan atau
kabupaten yaitu Badan Lingkungan Hidup.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka
peneliti
mengajukan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum lingkungan oleh Badan
Lingkungan
Hidup Kabupaten Blitar terkait pencemaran air sungai di Desa
Jatilengger
Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar?
2. Apa hambatan yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup di dalam
melakukan penegakkan hukum lingkungan terhadap pencemaran air di
Desa
Jatilengger?
3. Apa upaya yang seharusnya dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup
untuk
meningkatkan penegakan hukum terhadap pencemaran air sungai di
Desa
Jatilengger?
C. Metode Penelitian
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang digunakan
untuk
mengetahui secara faktual segala yang terjadi dalam penegakan
hukum
lingkungan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Blitar.
Peneliti memilih lokasi di Kabupaten Blitar karena Kabupaten
Blitar merupakan
daerah yang masyarakatnya masih banyak bermata pencaharian sebagai
wiraswasta seperti mendirikan pabrik-pabrik kecil atau home
industri. Berbagai
macam usaha mendirikan pabrik, maka berbagai macam masalah pula
yang
timbul dari banyaknya pabrik yang ada di Kabupaten Blitar.
Berbagai macam
pabrik yang menjadi penyebab terjadinya pencemaran sungai di
Kabupaten Blitar.
Salah satunya di Desa Jatilengger yang pada kali ini menjadi obyek
penelitian
oleh penulis. Data primer adalah data yang diperoleh dari pendapat
dan
pengalaman Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar yang
berhubungan
langsung dengan pihak yang menjadi bahan penelitian. Data sekunder
adalah data
yang diperoleh dari dokumen yang diperoleh dari suatu instansi
yang
berhubungan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan
dengan cara
wawancara, pengumpulan data, serta Tanya jawab lisan dengan
responden. Teknis
analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu
prosedur pemecahan
masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data yang diperoleh
dari hasil
diinterpretasikan dengan member kesimpulan.
D. Pembahasan
1. Gambaran Umum Lokasi Penelitian
a. Gambaran Umum Kabupaten Blitar
Penentuan titi mangsa lahirnya Blitar sebagai
pusat pemerintahan
merupakan jawaban atas masalah hari pendirian
Pemerintah Daerah yang
kemudian menjadi Kabupaten Blitar. Dari berbagi
prasasti yang dipandang
sebagai bukti autentik seperti terurai atas,
tidak terdapat sebuahpun yang
memuat nama Blitar sebagai nama tempat Pusat
Pemerintahan. Suatu hal
yang pasti bahwa beberapa nama desa atau tempat
yang disebutkan dalam
prasasti-prasasti itu berada atau termasuk
wilayah Kabupaten Blitar sekarang.
Kenyataan itu membuktikan bahwa (sebagian) daerah
Blitar sejak sepuluh
abad yang lalu telah menjadi pusat kehidupan
masyarakat yang penting.
Berita agak pasti mengenai pertumbuhan Blitar
sebagai Pusat Pemerintahan
mulai ada sejak awal pemerintahan Raja-raja
Majapahit. Sebagimana dapat
dibuktikan dalam sejarah Kerajaan Majapahit lahir
setelah Raden Wijaya
berhasil mengusir tentara Tartar Ku Bilai Khan
pada Tahun 1293 M.
(Pararaton : 33)
Majapahit sebagai negara baru berpusat di dekat
Mojokerta. Di bawah
pimpinan raden Wijaya sebagai Raja pertama,
negara Majapahit tumbuh
dengan pesat. Suatu hal yang menarik dalam
hubungan sejarah daerah Blitar
dari masa itu ialah adanya peningalan bangunan
suci yang terletak di Desa
Kotes Kecamatan Gandusari.
Pada bangunan itu terdapat angka Tahun 1222 Saka
dan 1223 Saka.
Dengan demikian bangunan tersebut berasal dari
tahun 1300 dan 1301
Masehi.1 Dengan perkataan lain, bangunan itu adalah
sejaman dengan
Pemerintah Raja Pertama Majapahit. Kenyataan di
atas membuktikan bahwa
penting. Hubungan pendirian bagunan suci itu dengan
sejarah daerah ini
mendapatkan suatu petunjuk yang dapat memberikan
keterangan tentang hal
itu antara lain terdapat sejumlah Prasatti dari
masa abad ke – XII Masehi di
daerah sepanjang lembah Gunung Kawi sebelah
Barat. Ini menunjukkan
bahwa daerah ini masih dapat dibuktikan hingga
sekarang dengan adannya
beberapa perkebunan. Faktor alamiah yang
menguntungkan ini menyebabkan
adannya kehidupan masyarakat yang makmur.
Kemakmuran itu mendorong
pertumbuhan penduduk yang besar dalam waktu
singkat. Walaupun tidak
terdapat catatan tentang jumlah penduduk di
daerah bagian Timur ini, namun
dapat diperkirakan bahwa dengan adanya men-power
maka daerah ini
menjadi penting. Tersedianya tenaga manusia yang
cukup besar, merupakan
salah satu jaminan pergerakan pasukan secara
mudah untuk suatu tujuan
pertahanan maupun serangan.
Seperti halnya dalam prasati Tuhanyaru yang
menyebutkan adanya
anugrah tanah kepada sejumlah pejabat kerajaan berhubung yang
bersangkutan telah berjasa kepada raja, maka
prasasti Blitar pun memuat
peryataan yang sama. Dapat diketahui bahwa
hubungan antara raja
Jayanegara dengan daerah Blitar mempunyai sifat
yang istimewa. Hubungan
yang istimewa itu diperlihatkan pada penempatan sejumlah
ha yang diberikan
kepada para pejabat, berhubungan dengan
kesetiyaan desa Blitar kepada raja.
Demikian sekilas mengenai sejarah Kabupaten
Blitar yang dimana
dulu pemerintahannya berawal dari kerajaan,dan
sekarang sudah menjelma
sebagai Pemerintahan dan diberi kewenangan
sendiri oleh pusat, dengan
sebutan otonomi daerah dan berkembang sesuai
dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Kabupaten Blitar
mengalami berbagai banyak hal
kemajuan dalam bidang pembangunan, baik
pembangunan fisik dan non fisik.
b, Letak Daerah
Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah di
Propinsi Jawa Timur
yang secara geografis Kabupaten Blitar terletak
pada 111 25’ – 112 20’ BT dan
7 57-8 9’51 LS berada di Barat daya Ibu Kota Propinsi Jawa Timur –
Surabaya dengan jarak kurang lebih 160 Km. Adapun
batas – batas wilayah
Kabupaten Blitar memiliki luas wilayah 1.588.79
KM dengan tata
guna tanah terinci sebagai Sawah, Pekarangan,
Perkebunan, Tambak, Tegal,
Hutan, Kolam Ikan dan lain-lain, Kabupaten Blitar
juga di belah aliran sungai
Brantas menjadi dua bagian yaitu Blitar Utara dan
Blitar Selatan yang
sekaligus membedakan potensi kedua wilayah
tersebut yang mana Blitar Utara
merupakan dataran rendah lahan sawah dan beriklim
basah dan Blitar Selatan
merupakan lahan kering yang cukup kritis dan
beriklim kering. Wilayah Blitar
selatan terus berusaha mengembangkan segala
potensi yang dimiliki. Daya
tarik Potensi dan kekayaan yang dimiliki
Kabupaten Blitar bukan hanya pada
sumber daya alam, produksi hasil bumi yang
melimpah, hasil – hasil
peternakan, perikanan dan deposit hasil tambang
yang tersebar di wilayah
Blitar Selatan, tetapi juga kekayaan budaya serta
peninggalan sejarah yang
mempunyai nilai adiluhung menjadi kekayaan yang
tidak ternilai. Namun
lebih dari itu, berbagai kemudahan perijinan dan
iklim investasi (usaha) yang
kondusif didukung oleh stabilitas sosial politik
merupakan modal utama yang
dapat menjadi “point of essential” terutama
jaminan bagi investor dan seluruh
masyarakat untuk melibatkan diri dalam
pengembangan Kabupaten Blitar.
a. Tugas
Pokok dan Fungsi2
a.) Tugas Pokok
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah dalam
Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Lingkungan
Hidup.
b.) Fungsi
Perencanaan strategis pembangunan
berkelanjutan
Lingkungan Hidup
Perumusan kebijakan
teknis bidang Lingkungan Hidup
Penyelenggaraan urusan
Pemerintahan dan Pelayanan Umum
bidang lingkungan hidup
Pelaksanaan,
Pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan
pelaporan
penyelenggaraan bidang lingkungan hidup.
Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang lingkungan hidup.
Penyelenggaraan Urusan
kesekretariatan pada Badan Lingkungan
Hidup;
Pembinaan Unit Pelaksana
Teknis Badan;
Pengkoordinasian,
integrasi dan Sinkronisasi kegiatan bidang
Lingkungan Hidup di
lingkungan Pemerintah Daerah;
Pembinaan dan
pelaksanaan kerjasama dengan masyarakat
lembaga pemerintah dan
lembaga lainnya;
Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan
bidang
Hidup;Lingkungan
b. Struktur Organisasi
Untuk mengetahui bagaimana pengiplementasian Perbup No. 46 tahun 2011 tentang penjabarab tugas dan fungsi Badan lingkungan Hidup
terkait dengan upaya mengatasi pencemaran lingkungan di Kabupaten Blitar
maka pertama ini penulis sajikan gambaran umum dari Badan
Lingkunagn
idup yang beralamat di Jalan Sultan Agung No.66 Kota Blitar.
Dalam
Badan ini yang merupakan suatu Badan yang dibentuk untuk
melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan dan
kebijakan yang bekerja di bidang pelestarian lingkungan hidup.
Dalam
kegiatannya yang telah terorganisir Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten
Blitar harus bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan Peningkatan
dan Perencanaan strategis di dalam melestarikan lingkungan hidup.
Selain
itu juga Badan ini memiliki sasaran untuk memperoleh Adipura yang
sebagaimana merupakan prestasi dan apresiasi atas apa yang di
peroleh
dari suatu Kota / Kabupaten di dalam memajukan dan meningkatkan
pelestarian lingkungan Hidup. Di dalam Badan ini memiliki seorang
pimpinan yang bernama ir. M. KRISNA TRIATMANTO, M.Si.3
Susunan organisasi atau struktur organisasi Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Blitar Terdiri Dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretaris
c. Kepala Bidang
d. Kepala Sub. Bidang
e. Staf-staf

















3. Pelaksanaan Penegakkan hukum
Badan Lingkungan Hidup di dalam pelaksanaan penegakan hukum
lingkungan kepada para masyarakat atau pelaku
usaha yaitu dengan memberikan
sanksi kepada para pelanggar. Sanksi tersebut
yaitu Sanksi administrasi, pidana
dan perdata. Akan tetapi Badan Lingkungan Hidup
lebih menekankan pada sanksi
administrasi guna menegakan hukum yang terjadi di
masyarakat. Sanksi
administrasi dirasa cukup membuat para pelaku
usaha jera untuk melakukan
tindak kejahatan dengan menyimpang dari aturan
yang di tetapkan oleh Badan
Lingkungan Hidup. 5
Sanksi administrasi pada utamanya mempunyai fungsi instrumental,
yaitu
pengendalian perbuatan terlarang. Disamping itu,
sanksi administrasi terutama
ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang
dijaga oleh ketentuan yang
dilanggar tersebut. Jenis sarana penegakan hukum
administrasi yaitu :
1) Teguran tertulis
2) Paksaan pemerintah atau tindakan
paksa
3) Uang paksa
4) Penutupan tempat usaha
5) Penghentian Kegiatan mesin
perusahaan
6) Pencabutan izin melalui proses
teguran, paksaan pemerintah, penutupan, dan
uang paksa
Sanksi yang diberikan Badan Lingkungan Hidup ini
seharusnya jangan hanya
dengan teguran tertulis saja, akan tetapi perlu
dilakukan paksaan pemerintah atau
tindakan paksa, agar para pelaku usaha sadar
bahwasanya yang dilakukan dengan
perbuatanya tersebut merupakan tindakan yang
merugikan orang banyak dan
dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar.
Dalam Badan ini yang merupakan suatu Badan yang dibentuk untuk
melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalm penyusunan dan
kebijakan yan
Hasil wawancara dengan Kasubid
Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
pada tanggal 28 November 2013
bekerja di bidang pelestarian lingkungan hidup. Dalam kegiatannya
yang telah
terorganisir Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar harus bisa
membantu
pemerintah dalam mewujudkan Peningkatan dan Perencanaan strategis
di dalam
melestarikan lingkungan hidup. Selain itu juga Badan ini memiliki
sasaran untuk
memperoleh Adipura yang sebagaimana merupakan prestasi dan
apresiasi atas apa
yang di peroleh dari suatu Kota / Kabupaten di dalam memajukan dan
meningkatkan pelestarian lingkungan Hidup. Di dalam Badan ini
memiliki
seorang pimpinan yang bernama ir. M. KRISNA TRIATMANTO, M.Si.6 Dari
struktur organisasi tersebut yang memiliki beberapa bidang yang
telah dibagi-bagi
untuk memudahkan optimalnya kinerja Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten
Malang. adapun jumlah keseluruhan Staf atau karyawan yang ada di
dalamnya
ada sekitar 85 Pegawai Negeri Sipil yang bekerja untuk Badan
Lingkungan Hidup
Kabupaten Blitar. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar di bentuk
oleh
Pemerintah Kabupaten Blitar yang digunakan untuk mengoptimalkan
pelestarian
lingkungan hidup serta perencanaan lingkungan yang berwawasan
lingkungan dan
kualitas penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik lagi
4. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Blitar didalam menegakkan hukum lingkungan
Dalam menegakkan hukum pada msyarakat , selalu ada hambatan –
hambatan yang di alami pemerintah. Tidak terkecuali pemerintah
Daerah didalam
menegakkan hukum lingkungan juga menemukan sejumlah hambatan.
Hambatan
tersebut selalu meliputi hambatan eksternal dan internal seperti :
· Hambatan internal
Secara internal, hambatan yang terjadi dalam menegakkan hukum
lingkungan
Oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar adalah berawal dari
pemerintahan itu sendiri. Pada pemerintahan apabila masih adanya
kepentingan
pribadi dari para pejabat yang mempunyai kepentingan dengan para
pengusaha,
maka akan sulit Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar di dalam
menangani
kasus pencemaran lingkungan. Kurangnya tenaga PPNS dan PPLH di
Badan
Lingkungan Hidup juga menjadi kendala menegakkan hukum lingkungan.
Serta
sarana dan prasarana yang digunakan Badan Lingkungan Hidup dalam
menegakkan hukum lingkunganpun masih belum tersedia dan masih
belum ada.
· Hambatan eksternal
Hambatan – hambatan eksternal yang terjadi dalam menegakkan hukum
lingkungan Oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar yaitu kurangnya
kesadaran masyarakat yang masih kurang. Selain itu sumber daya
masyarakat di
Kabupaten Blitar juga masih dibawah rata-rata. Hal ini dibuktikan
dengan masih
banyank yang belum mengerti dan tidak memahami apa itu peratura
yang sudah
ditetapkan. Hambatan yang lainya yaitu kebiasaan pola hidup
masyarakat yang
membuang sampah sembarangan. Kebiasaan tersebut sudah mengakar
tumbuh di
masyarakat dan menjadi kebiasaan buruk, sehingga dapat terjaadi
pencemran
lingkungan. Biaya operasional yang digunakan untuk mengolah limbah
industry
sebelum dibuang ke alam, dirasa juga menjadi faktor hambatan bagi
Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar. Di dalam penyelenggaraan
pemerintah,
warga sebagai pihak yang ikut andil di dalam pelaksanaan
melestarikan
lingkungan, masih ditemukan masyarakat yang kurang sadar akan
kesehatan
lingkungan sekitar dan merasa tidak peduli dengan sikap acuh.
Padahal pada
kenyataannya lingkungan sekitar tersebut juga termasuk rumah
mereka sendiri
yang mereka huni setiap hari. Apabila lingkungan bersih dan
masyarakat sadar
akan pelestarian lingkungan maka akan jarang di ketemukannya
banjir, wabah
penyakit akibat dari tidak sehatnya lingkungan tersebut.
5. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten
Blitar di dalam menangani pencemaran lingkungan di Desa
Jatilengger.
Pembinaan dan sosialisasi UU No. 32 Tahun 2009 kepada masyarakat
dari
pemerintah daerah khususnya oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Blitar
cukup mendapat tanggapan positif. Selain itu Pemerintah Daerah
Kabupaten
Blitar juga berupaya untuk membuat peraturan di bidang pengelolaan
lingkungan
hidup ( Perda, Perbup dan Keputusan Bupati ). Dalam upaya
menegakkan hukum
lingkungan lainya yaitu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar
juga
menerbitkan izin HO, mewajibkan pengussaha untuk menyusun dokumen
lingkungan seperti ( AMDAL, UKL-UPL, SPPL ) yang ditujukan ke para
pengusaha sebagai komitmen pengelolaa lingkungan hidup. Memberikan
kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti diklat penegakkan hukum
di bidang
lingkungan hidup juga terus diupayakan Badan Lingkungan Hidup
untuk mengisi
kekosongan tenaga dibidang uji laboratorium. Badan Lingkungan
Hidup
Kabupaten Blitar juga terus berupaya untuk melengkapi sarana dan
prasarana
yang digunakan untuk penunjang didalam menegakkan hukum
lingkungan.
Penutup
a. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan sebagaimana telah
diuraikan pada bab
sebelumnya mengenai penegakan hukum lingkungan
oleh badan lingkungan
hidup terhadap pabrik yang mencemari air sungai
berdasarkan Peraturan
Bupati Blitar No. 46 Tahun 2011 dapat disimpulkan
sebagai berikut :
1. Bahwasanya pelaksanaan penegakan
hukum lingkungan oleh
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dalam
pelaksanaan
penegakan hukum lingkungan menggunakan sanksi
administrasi.
Dimana sanksi administrasi ini dirasa masih belum
cukup untuk
membuat efek jera kepada pelaku usaha di
Kabupaten blitar
khususnya di Desa Jatilengger. Hal itu diperkuat
dengan masih
adanya kasus-kasus yang terjadi dan sanksi
administrasi terbukti
belum mampu menimbulkan efek jera kepada pelaku
usaha.
Bahwa pembuktian dengan hasil laboratorium sudah
terlaksana,
akan tetapi masih belum di imbangi dengan sarana
laboratorium
milik Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar
sendiri yang
masih belum bersertifikat. Ditambah dengan masih
belum adanya
staf atau pegawai yang mengisi tempat sebagai
aparat yang
ditugaskan di laboratorium dan pejabat PPLH juga
masih satu.
Bahwa pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum
masih belum
seratus persen diberikan kepada aparat penegak
hukum. Karena
Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar mnganggap
sudah
cukup dengan diberikan sanksi administrasi. Akan
tetapi sanksi
administrasi masih belum bisa menajdi efek jera
bagi para pelaku
usaha.
Bahwa Badan Lingkungan Hidup melakukan pemantauan
dalam
pelaksanaanya sudah terlaksana dengan baik. Akan
tetapi
kurangnya jumlah aparat dan masih belum di
dukungnya sarana
dan prasarana dan masa pemantauan yang dibilang terlalu
panjang,
maka hal ini yang dirasa efektivitas Badan
Lingkungan Hidup
masih perlu dikaji kembali
2. Hal-hal yang menghambat dalam
penegakan Hukum Lingkungan
oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar
yaitu :
a. Adanya permainan politik di pemerintahan
yang hanya
mementingan kepentingan pribadi.
Pengusaha/pemilik modal
biasanya dekat dengan pejabat sehingga tidak
jarang setiap
kasus selalu berhenti ditengah jalan.
b. Kurangnya tenaga ( PPNS &
PPLH ) dibidang lingkungan
hidup, yang mempunyai tugas untuk uji
laboratorium.
c. Kurangnya sarana dan prasarana
untuk melakukan uji
laboratorium dan penegakan hukum lingkungan
d. Kurangnya kesadaran masyarakat
akan pentingnya mengelola
lingkungan secara baik sesuai dengan peraturan
lingkungan
hidup.
e. Kurangnya tingkat pengetahuan
dan Sumber Daya Masyarakat
di dalam memahami aturan-aturan yang telah
ditetapkan oleh
Badan lingkungan Hidup Kabupaten Blitar.
f. Masih adanya kebiasaan buruk
dari masyarakat yang masih
membuang sampah disembarang tempat
g. Mahalnya biaya untuk pengolahan
limbah pabrik sebelum
dibuang ke sungai atau lingkungan.
3. Upaya terkait hambatan-hambatan
yang terjadi didalam penegakan
hukum lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup
terhadap
pencemaran air sungai di Desa Jatilengger :
a. Membuat peraturan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup
(Perda, Perbup,dan Keputusan Bupati)
b. Menerbitkan ijin gangguan
tertentu/HO
c. Mewajibkan pengusaha untuk
menyusun dokumen lingkungan
( AMDAL, UKL-UPL, SPPL ) sebagai komitmen
pengusaha
untuk pengelolaan lingkungan.
d. Memberikan kesempatan kepada
pegawai untuk mengikuti
diklat penegakan hukum di bidang lingkungan
hidup.
e. Melengkapi sarana dan prasarana
yang difungsikan untuk
membantu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar
di
dalam menegakan hukum lingkungan.
f. Melakukan sosialisasi UU No. 32
Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saran
Berdasarkan hasil analisis pada bab sebelumnya
mengenai penegakan
hukum lingkungan oleh badan lingkungan hidup terhadap pabrik yang
mencemari air sungai berdasarkan Peraturan Bupati
Blitar No. 46 Tahun 2011,
disarankan sebagai berikut :
1) Agar Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Blitar lebih tegas
menerapkan sanksi administrasi yang seharusnya.
Apabila
memang perlu dengan sanksi pidana , maka sanksi
pidana juga
harus diterapkan dengan memberikan kasus tersebut
kepada
aparat penegak hukum. Karena permasalahan
mengenai
lingkungan hidup tidak dapat dibiarkan
berlarut-larut, dan
harus diselesaikan secara cepat, sehingga sumber
daya alam
akan aman dari pencemaran lingkungan hidup.
2) Agar badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Blitar memenuhi
sarana dan prasarana ditambah harus segera
membuat
Peraturan Daerah mengenai lingkungan hidup.
Sehingga
permasalahan mengenai pencemaran lingkungan dapat
segera
teratasi dengan baik
DAFTAR PUSTAKA
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum
Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan
Hukum, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2008)
Nursamsi. 2002, Upaya Pemerintah Daerah (Camat) Dalam
Meningkatkan
Kesehatan Lingkungan
Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia,( Yogyakarta: Graha Ilmu )
Siti Sundari Rangkuti, 2005, Hukum Lingkungan dan kebijaksanaan
Lingkungan Nasional, Airlangga University
Press, Surabaya
Takdir Rahmadi, 2012, Hukum Lingkungan Indonesia, Raja
Grafindo Persada,Jakarta
Nommy Horas Thombang Siahaan, 2004, Hukum
Lingkungan dan Ekolog Pembangunan, Erlangga, Jakarta\
P. Joko Subagyo, 2002, Hukum Lingkungan dan
Masalah Penanggualannya,PT RINEKA CIPTA, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten BlitarUndang –Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Himpunan Peraturan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah
Kabupaten
Blitar, Kantor Lingkungan Hidup 2009
Internet
http://www.blitarkab.go.id/?p=272, diakses pada tanggal 16 Agustus 2013
diakses
pada tanggal 29 September 2013
http://id.scribd.com/doc/57310777/implementasi-adalah, diakses pada tanggal 3
November 2013
http://www.pitikkedu.net/2012/11/pengertian-limbah.html, diakses pada tanggal 3
November 2013
dampak-bagi-kehidupan-manusia/, diakses pada tangggal 5 November 2013
tanggal 5 November 2013
NAMA
KELOMPOK
- DINA NOVAYANTI 22212166
- DEWI KARTIKA 21252950
- NIKEN MIA LESTARI 25212315
- MITA ANGGRAINI 24212606
20
diakses
pada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar