TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN BAKU PADA POLIS ASURANSI JIWA
di KOTA DENPASAR
Oleh:
Kadek Hita Kartika Sari
I Gusti Nyoman Agung
I Ketut Markeling
Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAKSI
Manusia dalam hidupnya selalu memiliki risiko yaitu sesuatu yang
dapat mengancam
kehidupannya serta menimbulkan kerugian, baik itu risiko
kehilangan nyawa, kehilangan
harta kekayaan, kecelakaan, kebakaran, dan lain sebagainnya. Untuk
mengurangi risiko
tersebut upaya yang dapat dilakukan yaitu asuransi. Tujuan dari
asuransi adalah menutup
suatu kerugian yang diderita selaku akibat dari suatu peristiwa
yang belum dapat ditentukan
semula akan terjadi atau tidak. Perusahaan asuransi dalam
menjalankan usahanya
menerapkan perjanjian baku pada polis asuransinya. Penerapan
kalusa-klausa tertentu pada
polis asuransi merupakan penyalahgunaan keadaan oleh pelaku usaha
dalam pembatalan
perjanjian sepihak.
Kata Kunci: pembatalan, perjanjian baku, polis, dan asuransi jiwa
ABSTRACT
In their life humans always faced with risk, something that
threaten their life and make
them suffer losses, the risk can be losing of life, losing moen,
accident, fire and many other.
To reduce that risk people can use insurance. The purpose of
insurance is to cover the loss
from an event that cann’t be predicted before. Insurance company
use a standard contract
in their contract. The usage of fixed agreement in their contract
is against abolition of
agreement.
Keyword : abolition, standard contract, polis and life insurance
I. PENDAHULUAN
Meningkatnya kebutuhan proteksi terhadap jiwa dan harta benda yang
dimiliki
seseorang mendorong berkembangnya perusahaan-perusahaan asuransi
nasional ataupun
gabungan dengan investor asing untuk saling menawarkan solusi
investasi terbaik kepada
masyarakat. Asuransi merupakan perjanjian timbal balik yaitu pihak
penanggung
mengikatkan diri untuk mengganti kerugian atau membayar sejumlah
uang tertentu kepada
pihak tertanggung dan pihak tertanggung mengikatkan diri untuk
membayar premi kepada
pihak penanggung. 1
Perkembangan di Indonesia dalam bidang asuransi tidak lepas dari
peranan hukum sebagai landasan bagi para pelaku usaha untuk
melaksanakan usaha sendiri.
Untuk kesederhanaan pelaku usaha asuransi dalam menjalankan
usahanya kerap
menerapkan perjanjian baku. Definisi perjanjian baku menurut
Sudikno Mertokusumo yang
memandang suatu perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak
atau lebih
berdasarkan kata sepakat yang dapat menimbulkan akibat Perjanjian baku berasal dari bahasa inggris yaitu standard
contract. Perjanjian baku
merupakan merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan
dituangkan dalam bentuk
formulir. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
memberikan definisi perjanjian baku adalah setiap aturan atau
ketentuan dan syarat-syarat
yang telah dipersiapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku
usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh
konsumen. Ketentuan Pasal 255 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara
tertulis dalam
bentuk akta yang disebut polis. Bunyi pasal tersebut memberikan
kesan seolah-olah
perjanjian asuransi jiwa harus dibuat secara tertulis sebagai
syarat mutlak, padahal polis
bukan syarat mutlak tetapi hanya merupakan alat bukti adanya
perjanjian. Pasal 257 KUHD
menyatakan bahwa perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika
setelah ditutup, hak-hak
dan kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan tertanggung
mulai berlaku semenjak
saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani. Walaupun polis
belum terbit, perjanjian
asuransi jiwa tetap berlaku apabila telah ditutup dan dapat
dibuktikan dengan bukti lain
yaitu dengan bentuk kwitansi pembayaran premi. Tujuan dari
penulisan ini yaitu untuk
mengetahui dampak perjanjian baku pada polis asuransi jiwa dan
tanggung jawab
perusahaan asuransi terhadap pembatalan perjanjian baku pada polis
asuransi jiwa
II. ISI MAKALAH
2.1 METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis
penelitian hukum
empiris. Penelitian hukum empiris adalah adanya kesenjangan antara
das solen dengan das
sein atau kesenjangan antara teori dengan
dunia realita. Dalam penulisan ini bersifat
deskriptif analisis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada
dengan apa adanya,
sebagaimana hasil yang dilakukan.
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
2.2.1 Dampak Penggunaan Perjanjian Baku Pada Polis Asuransi Jiwa
di Kota
Denpasar
Perjanjian baku pada polis asuransi jiwa memuat ketentuan yang
harus dipahami oleh
konsumen sebelum konsumen menyetujui perjanjian tersebut. Pada
perjanjian baku polis
tersebut memuat ketentuan dan aturan yang dikelompokan kedalam
beberapa bagian besar.
Abdulkadir Muhammad mengatakan dalam kontrak baku konsumen harus
menerima
segala akibat yang timbul dari perjanjian tersebut, walaupun
akibat hukum itu merugikan
konsumen tanpa kesalahannya. Disini konsumen dihadapkan pada suatu
pilihan yaitu
menerima dengan besar hati.3
Berdasarkan hasil penelitian di Perusahaan Asuransi Jiwa Allianz,
AJB Bumiputera
1912 dan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) memperoleh jawaban
sebagai berikut: menurut
Bapak Nanda Arief Feranto.,SE sebagai bussines director Allianz
dampak positif polis
yaitu sebagai bukti otentik karena polis merupakan ketentuan yang
pasti, sedangkan
dampak negatif adalah pemegang polis tidak dapat ikut menentukan
isi perjanjian dan tidak
ada tawar menawar. Menurut Bapak A.A.K Parwata sebagai Kepala
seksi pertanggungan
Jiwasraya dampak polis yaitu sebagai bukti otentik atas jaminann
penanggung untuk
menggantikan kerugian yang mungkin akan diderita oleh tertanggung.
Sedangkan menurut
Ibu Eva Farida Natalia, SS salah satu pegawai Administrasi AJB
Bumiputera dampak
positif dari polis yaitu terdapat keterangan dan ketentuan yang
jelas mengenai jaminan dari
produk tersebut. Dampak negatif dari polis yaitu pemegang polis
tidk dapat mengubah
masa pembayaran asuransi.
2.2.2
Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Jiwa
atas Pembatalan Perjanjian Baku
Pada Polis
Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
menentukan polis
atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut
lampiran yang merupakan
suatu kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata atau
kalimat yang dapat
menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup
asuransinya,
kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung atau mempersulit
tertanggung mengurus
haknya. 4 Perjanjian
seharusnya dilaksanakanm sesuai isi perjanjian, sehingga tidak
menimbulkan gangguan ataupun halangan. Akan tetapi pada waktu yang
tidak dapat
dilaksanakan dengan baik atau dapat dikatakan tidak bisa memenuhi
prestasinya.
Berdasarkan hasil penelitian di perusahaan asuransi Allianz, AJB
Bumiputera dan
Jiwasraya mendapatkan jawaban mengenai asas itikad tidak baik dan
terhentinya
pembayaran premi oleh pemegang polis. Asas itikad tidak baik dari
pemegang polis maka
otomatis perjanjian batal. Menurut Bapak Nanda Arief Feranto.,SE
sebagai bussines
director Allianz dan Ibu Eva Farida Natalia, SS salah satu pegawai
Administrasi AJB
Bumiputera, terhentinya pembayaran premi jika ada nilai tunai maka
perusahaan
memberikan pilihan yaitu menerima nilai tunai, mengubah polis
menjadi polis asuransi
bebas premi, dan pinjaman otomatis. Sedangkan menurut Bapak A.A.K
Parwata sebagai
Kepala seksi pertanggungan Jiwasraya apabila memiliki nilai tunai
yang besarnya melebihi
jumlah tunggakan yang memiliki sisa, maka sisa itu yang akan
dibayarkan.
III. KESIMPULAN
1. Dampak perjanjian baku pada polis asuransi jiwa Allianz, AJB
Bumiputera 1912, dan
PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki dampak positif dan
negatif. Dampak positif
yaitu sebagai bukti otentik dari suatu perjanjian antara
penanggung dan tertanggung,
sedangkan dampak negatifnya yaitu pemegang polis tidak dapat
menentukan isi
Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum
Asuransi Indonesia, Cetakan Ke IV, Citra Aditya Bhakti,
Bandung, Hal 59.
perusahaan.
2. Tanggung jawab Allianz terhadap itikad tidak baik yaitu
penanggung berkewajiban
mengembalikan premi yang telah diterima dengan pengurangan
biaya-biaya lain apabila
asuransi berjalan kurang dari dua tahun. Tanggung Jawab AJB
Bumiputera 1912
terhadap itikad tidak baik yaitu penanggung tidak membayar suatu
apapun. Dan
tanggung jawab PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap itikad
tidak baik yaitu tidak
membayar suatu apapun kecuali hal tersebut tidak dilakukan dengan
sengaja.
Sedangkan mengenai terhentinya pembayaran premi pemegang polis,
tanggung jawab
perusahaan asuransi jiwa Allianz, AJB Bumiputera 1912, dan PT.
Asuransi AJB 1912
mengenai terhentinya pembayaran premi yang belum memiliki nilai
tunai maka
perusahaan tidak membayarkan suatu apapun, dan apabila memiliki
nilai tunai maka
perusahaan asuransi Allianz dan AJB bumiputera 1912 memberikan
pilihan kepada
pemegang polis dalam penyelesaian pembayaran, sedangkan PT.
Asuransi Jiwasraya
(Persero) akan membayarkan apabila nilai tunai yang besarnya
melebihi jumlah
tunggakan yang memiliki sisa, maka sisa itu yang akan dibayarkan.
DAFTAR PUSTAKA
Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenai Hukum, Liberty,
Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 1992, Perjanjian Baku dalam Praktek
Perusahaan Perdagangan,
Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Muhammad, Abdulkadir, 2006, Hukum Asuransi Indonesia,
Cetakan Ke IV, Citra Aditya
Bhakti, Bandung.
Purwosutjipto, H.M.N., 1990, Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia, Jilid 6 Cetakan
ke III, Djambatan, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaran
Usaha Perasuransian
NAMA
KELOMPOK
- DINA NOVAYANTI 22212166
- DEWI KARTIKA 21252950
- NIKEN MIA LESTARI 25212315
- MITA ANGGRAINI 24212606
Tidak ada komentar:
Posting Komentar