Selasa, 06 Mei 2014

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN BAKU PADA POLIS ASURANSI JIWA

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN BAKU PADA POLIS ASURANSI JIWA
di KOTA DENPASAR

Oleh:

Kadek Hita Kartika Sari

I Gusti Nyoman Agung

I Ketut Markeling

Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAKSI

Manusia dalam hidupnya selalu memiliki risiko yaitu sesuatu yang dapat mengancam
kehidupannya serta menimbulkan kerugian, baik itu risiko kehilangan nyawa, kehilangan
harta kekayaan, kecelakaan, kebakaran, dan lain sebagainnya. Untuk mengurangi risiko
tersebut upaya yang dapat dilakukan yaitu asuransi. Tujuan dari asuransi adalah menutup
suatu kerugian yang diderita selaku akibat dari suatu peristiwa yang belum dapat ditentukan
semula akan terjadi atau tidak. Perusahaan asuransi dalam menjalankan usahanya
menerapkan perjanjian baku pada polis asuransinya. Penerapan kalusa-klausa tertentu pada
polis asuransi merupakan penyalahgunaan keadaan oleh pelaku usaha dalam pembatalan
perjanjian sepihak.

Kata Kunci: pembatalan, perjanjian baku, polis, dan asuransi jiwa

ABSTRACT

In their life humans always faced with risk, something that threaten their life and make
them suffer losses, the risk can be losing of life, losing moen, accident, fire and many other.
To reduce that risk people can use insurance. The purpose of insurance is to cover the loss
from an event that cann’t be predicted before. Insurance company use a standard contract
in their contract. The usage of fixed agreement in their contract is against abolition of
agreement.

Keyword : abolition, standard contract, polis and life insurance

I. PENDAHULUAN
Meningkatnya kebutuhan proteksi terhadap jiwa dan harta benda yang dimiliki
seseorang mendorong berkembangnya perusahaan-perusahaan asuransi nasional ataupun
gabungan dengan investor asing untuk saling menawarkan solusi investasi terbaik kepada
masyarakat. Asuransi merupakan perjanjian timbal balik yaitu pihak penanggung
                            mengikatkan diri untuk mengganti kerugian atau membayar sejumlah uang tertentu kepada
pihak tertanggung dan pihak tertanggung mengikatkan diri untuk membayar premi kepada
pihak penanggung. 1 Perkembangan di Indonesia dalam bidang asuransi tidak lepas dari
peranan hukum sebagai landasan bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan usaha sendiri.
Untuk kesederhanaan pelaku usaha asuransi dalam menjalankan usahanya kerap
menerapkan perjanjian baku. Definisi perjanjian baku menurut Sudikno Mertokusumo yang
memandang suatu perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih
berdasarkan kata sepakat yang dapat menimbulkan akibat Perjanjian baku berasal dari bahasa inggris yaitu standard contract. Perjanjian baku
merupakan merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
memberikan definisi perjanjian baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat
yang telah dipersiapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen. Ketentuan Pasal 255 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam
bentuk akta yang disebut polis. Bunyi pasal tersebut memberikan kesan seolah-olah
perjanjian asuransi jiwa harus dibuat secara tertulis sebagai syarat mutlak, padahal polis
bukan syarat mutlak tetapi hanya merupakan alat bukti adanya perjanjian. Pasal 257 KUHD
menyatakan bahwa perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ditutup, hak-hak
dan kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan tertanggung mulai berlaku semenjak
saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani. Walaupun polis belum terbit, perjanjian
asuransi jiwa tetap berlaku apabila telah ditutup dan dapat dibuktikan dengan bukti lain
yaitu dengan bentuk kwitansi pembayaran premi. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk
mengetahui dampak perjanjian baku pada polis asuransi jiwa dan tanggung jawab
perusahaan asuransi terhadap pembatalan perjanjian baku pada polis asuransi jiwa



II. ISI MAKALAH
2.1 METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum
empiris. Penelitian hukum empiris adalah adanya kesenjangan antara das solen dengan das
sein atau kesenjangan antara teori dengan dunia realita. Dalam penulisan ini bersifat
deskriptif analisis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada dengan apa adanya,
sebagaimana hasil yang dilakukan.

2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
2.2.1 Dampak Penggunaan Perjanjian Baku Pada Polis Asuransi Jiwa di Kota
Denpasar
Perjanjian baku pada polis asuransi jiwa memuat ketentuan yang harus dipahami oleh
konsumen sebelum konsumen menyetujui perjanjian tersebut. Pada perjanjian baku polis
tersebut memuat ketentuan dan aturan yang dikelompokan kedalam beberapa bagian besar.
Abdulkadir Muhammad mengatakan dalam kontrak baku konsumen harus menerima
segala akibat yang timbul dari perjanjian tersebut, walaupun akibat hukum itu merugikan
konsumen tanpa kesalahannya. Disini konsumen dihadapkan pada suatu pilihan yaitu
menerima dengan besar hati.3
Berdasarkan hasil penelitian di Perusahaan Asuransi Jiwa Allianz, AJB Bumiputera
1912 dan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) memperoleh jawaban sebagai berikut: menurut
Bapak Nanda Arief Feranto.,SE sebagai bussines director Allianz dampak positif polis
yaitu sebagai bukti otentik karena polis merupakan ketentuan yang pasti, sedangkan
dampak negatif adalah pemegang polis tidak dapat ikut menentukan isi perjanjian dan tidak
ada tawar menawar. Menurut Bapak A.A.K Parwata sebagai Kepala seksi pertanggungan
Jiwasraya dampak polis yaitu sebagai bukti otentik atas jaminann penanggung untuk
menggantikan kerugian yang mungkin akan diderita oleh tertanggung. Sedangkan menurut
Ibu Eva Farida Natalia, SS salah satu pegawai Administrasi AJB Bumiputera dampak
positif dari polis yaitu terdapat keterangan dan ketentuan yang jelas mengenai jaminan dari










produk tersebut. Dampak negatif dari polis yaitu pemegang polis tidk dapat mengubah
masa pembayaran asuransi.



2.2.2

Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Jiwa atas Pembatalan Perjanjian Baku


Pada Polis

Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 menentukan polis
atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan
suatu kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang dapat
menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup asuransinya,
kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung atau mempersulit tertanggung mengurus
haknya. 4 Perjanjian seharusnya dilaksanakanm sesuai isi perjanjian, sehingga tidak
menimbulkan gangguan ataupun halangan. Akan tetapi pada waktu yang tidak dapat
dilaksanakan dengan baik atau dapat dikatakan tidak bisa memenuhi prestasinya.

Berdasarkan hasil penelitian di perusahaan asuransi Allianz, AJB Bumiputera dan
Jiwasraya mendapatkan jawaban mengenai asas itikad tidak baik dan terhentinya
pembayaran premi oleh pemegang polis. Asas itikad tidak baik dari pemegang polis maka
otomatis perjanjian batal. Menurut Bapak Nanda Arief Feranto.,SE sebagai bussines
director Allianz dan Ibu Eva Farida Natalia, SS salah satu pegawai Administrasi AJB
Bumiputera, terhentinya pembayaran premi jika ada nilai tunai maka perusahaan
memberikan pilihan yaitu menerima nilai tunai, mengubah polis menjadi polis asuransi
bebas premi, dan pinjaman otomatis. Sedangkan menurut Bapak A.A.K Parwata sebagai
Kepala seksi pertanggungan Jiwasraya apabila memiliki nilai tunai yang besarnya melebihi
jumlah tunggakan yang memiliki sisa, maka sisa itu yang akan dibayarkan.


III. KESIMPULAN
1. Dampak perjanjian baku pada polis asuransi jiwa Allianz, AJB Bumiputera 1912, dan
PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif
yaitu sebagai bukti otentik dari suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung,
sedangkan dampak negatifnya yaitu pemegang polis tidak dapat menentukan isi
Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum Asuransi Indonesia, Cetakan Ke IV, Citra Aditya Bhakti,


Bandung, Hal 59.


perusahaan.
2. Tanggung jawab Allianz terhadap itikad tidak baik yaitu penanggung berkewajiban
mengembalikan premi yang telah diterima dengan pengurangan biaya-biaya lain apabila
asuransi berjalan kurang dari dua tahun. Tanggung Jawab AJB Bumiputera 1912
terhadap itikad tidak baik yaitu penanggung tidak membayar suatu apapun. Dan
tanggung jawab PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap itikad tidak baik yaitu tidak
membayar suatu apapun kecuali hal tersebut tidak dilakukan dengan sengaja.
Sedangkan mengenai terhentinya pembayaran premi pemegang polis, tanggung jawab
perusahaan asuransi jiwa Allianz, AJB Bumiputera 1912, dan PT. Asuransi AJB 1912
mengenai terhentinya pembayaran premi yang belum memiliki nilai tunai maka
perusahaan tidak membayarkan suatu apapun, dan apabila memiliki nilai tunai maka
perusahaan asuransi Allianz dan AJB bumiputera 1912 memberikan pilihan kepada
pemegang polis dalam penyelesaian pembayaran, sedangkan PT. Asuransi Jiwasraya
(Persero) akan membayarkan apabila nilai tunai yang besarnya melebihi jumlah
tunggakan yang memiliki sisa, maka sisa itu yang akan dibayarkan.

DAFTAR PUSTAKA

Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenai Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 1992, Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan,
Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Muhammad, Abdulkadir, 2006, Hukum Asuransi Indonesia, Cetakan Ke IV, Citra Aditya
Bhakti, Bandung.

Purwosutjipto, H.M.N., 1990, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 6 Cetakan
ke III, Djambatan, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaran Usaha Perasuransian









NAMA KELOMPOK
  1. DINA NOVAYANTI            22212166
  2. DEWI KARTIKA                  21252950
  3. NIKEN MIA LESTARI        25212315
  4. MITA ANGGRAINI             24212606


  

                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar