Materi Perilaku Etika Dalam Profesi
Akuntansi
Pengertian Etika dan Profesi
Etika merupakan
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Etika dapat
dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat
suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka
ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi
profesi,kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut.
Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Merupakan
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan
Jenis Profesi yang ada antara lain :
1. Akuntan
Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit
yang bersifat independen.
2. Akuntan
Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4.Akuntan
Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.
5.
Konsultan SIA / SIM
Salah satu
profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.
6.Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
7.
Ekspektasi Publik.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi.
Kode etik akuntan Indonesia
memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 2. 2. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. 3. 3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 2. 2. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. 3. 3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
6. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya.
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Soal
1.
Merupakan suatu
ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Berikut pengertian dari . . .
a.
Profesi c.
Akuntan Publik
b.
Etika d.
Integritas
2. Pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Berikut pengertian
dari . . .
a.
Profesi c. Akuntan Publik
b.
Etika d.
Integritas
3. Berikut ini yang bukan merupakan jenis profesi, adalah
. . .
a.
Akuntan Publik c. Kepentingan Publik
b.
Akuntan
Manajemen d. Akuntan
Pemerintah
4. Berikut ini yang bukan merupakan kode etik Indonesia,
adalah . . .
a.
Kepentingan
Publik c. Obyektivitas
b.
Integritas d. Etika
5. Suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Berikut pengertian dari . .
a.
Obyeltivitas c.
Kepentingan Umum
b.
Integritas d. Etika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar