ETIKA
DALAM AUDITING
Pengertian
Etika Berdasarkan Bahasa
Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika/
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat
menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu
kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat
kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Independensi
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence in fact (independensi
dalam fakta)
Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
(2) Independence in appearance (independensi
dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut
pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Perbedaan
tanggung jawab auditor independen dengan tanggung jawab manajemen.
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh
keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. 1. Oleh karena
sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh
keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah material terdeteksi.2 Auditor tidak
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh
keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
The
Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
·
Sistem
Akuntansi. Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti
Audit. Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
·
Pengendalian
Intern. Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini
Auditor
Munawir
(1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong
auditor, antara lain:
·
Pendapat
Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor
berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing,
penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip
Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam
penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau
pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak
terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
·
Pendapat
Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh
keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan
keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan
adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang
menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
·
Pendapat
Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan
secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip
Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor
karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat
materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
·
Penolakan
Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit
tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak
meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya
mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan,
auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan
adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
·
Pendapat
Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong.
Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang
diaudit secara keseluruhan.
Dalam
praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan kesalahpahaman klien yang
menganggap laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor sepenuhnya
karena merupakan produk dari hasil pekerjaan auditor. Dalam proses penerbit
audit report, auditor memang sering membantu klien mempersiapkan draft laporan
keuangan, sebagaian ataupun seluruhnya, sehingga klien menganggap bahwa laporan
keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor.
KASUS
Kasus KAP Andersen dan
Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan
kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap,
terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai
investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum
kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien
perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas
kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode
pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba
bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami
kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Komentar :
Contoh kasus yang
terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi
akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab
–yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa
profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan
publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya
kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk
kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi
seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus
melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika
profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar